![]() |
Secara historis, etnis Indo-Arya, termasuk Rohingya, minoritas muslim yang hidup di negara bagian Rakhine sudah sejak lama dipersekusi secara politik dan sosial oleh etnis mayoritas di Myanmar. Sebagian besar penduduk Myanmar adalah penganut agama Buddha dan sebagian kecil Hindu. Secara hukum, keberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1982 yang diimplementasikan secara diskriminatif, menghiraukan kepentingan kewarganegaraan dan hak asasi manusia etnis Rohingya sehingga secara de-jure membuat mereka tidak berkewarganegaraan (International Commission of Jurists 2019), pasalnya dalam hal ini Myanmar telah menetapkan 8 etnis yang digolongkan sebagai ras penduduk asli. Kelompok yang diakomodir kewarganegaraannya, yaitu Arakan, Burma, Chin, Kachin, Karen, Kayah, Mon or Shan — yang mana telah menduduki wilayah Myanmar dari periode sebelum 1185 era Buddhis. Terhadap etnis Rohingya, mereka diberikan kartu identitas sebagai orang asing. Meskipun demikian, pada tahun 1948-1962, pemerintah parlemen Myanmar sempat mengakui etnis Rohingya sebagai bagian dari etnis penduduk asli Myanmar (Alam 2019).
Persoalan Rohingya sangat erat
kaitannya dengan politik identitas dan masalah sengketa terhadap narasi sejarah
yang memperdebatkan identitas Rohingya sebagai masyarakat asli atau minoritas
(Swazo 2021). Penentuan akar keaslian asal muasal etnisnya bukanlah suatu hal
yang seharusnya diperdebatkan mengingat etnis Rohingnya sangat dimungkinkan
mendapat pengaruh dari banyak mobilitas ras di Asia Tenggara yang membentuknya
sebagai etnis campuran (Ansar 2020). Kewarganegaraan merupakan identitas
bagi seseorang yang tinggal di bawah kekuasaan suatu negara. Identitas (ID)
menjadi hal pokok bagi seorang warga negara untuk dapat mengakses berbagai hak
asasi manusianya, seperti memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, bebas
dari diskriminasi, dan sebagainya. Pemerintah Myanmar di masa kolonial hingga
pasca kolonial terlihat memberikan pembedaan yang tegas pada berbagai etnis
Myanmar, seperti Taingyintha (ras nasional), Tionghoa, serta Asia Tenggara
(Alam 2019).
Konflik Rohingya selama ini
banyak disinggung sebagai konflik antaretnis — menekankan pada
konflik horizontal, misalnya pemerkosaan yang dilakukan oleh beberapa orang
dari etnis Rohingya terhadap perempuan Buddha dari etnis mayoritas di Myanmar.
Kejadinya ini tidak hanya terjadi satu arah, melainkan juga sebaliknya, terjadi
terhadap perempuan dan anak perempuan etnis Rohingya. Namun perlu di samping
itu untuk menyinggung perspektif lain dimana konflik Rohingya dapat dianggap
sebagai konflik vertikal ketika di dalamnya ada intervensi negara (melalui
militernya) dalam tindakan pembersihan etnis secara brutal. Pemerkosaan masal
diduga kuat menjadi strategi pembersihan etnis pada konflik Rohingya di Myanmar
(Hancock dan Wheeler 2017) sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam
tindakan tersebut sebagai suatu kejahatan genosida. Pemerkosaan brutal terjadi
antara kedua belah pihak, baik oleh pihak tentara Myanmar (negara) terhadap
etnis Rohingya maupun oleh etnis Rohingya terhadap masyarakat mayoritas.
Pemerkosaan masal merupakan salah satu senjata militer paling ditakuti dan
dianggap sebagai metode pembersihan etnis yang efektif — kekerasan
seksual masal terhadap perempuan dan anak perempuan yang diperkosa secara
brutal oleh tentara pemerintah — cara ini dianggap efektif untuk
membuat mereka trauma karena pelanggaran atas ruang sakral pribadinya sehingga
dimungkinkan mereka yang menjadi korban akan menjauhi wilayah tersebut karena
rasa ketidakamanan itu (Hancock dan Wheeler 2017).
Rape is not a by-product of conflict in Myanmar — it is a strategy of it. Pemerkosaan bukanlah produk sampingan dari konflik di Myanmar — ini adalah strateginya (Begum 2019).
Pemerkosaan secara beramai-ramai
cenderung terjadi sebagai pola umum dalam perang saudara (Wood 2018). Terhadap
kejahatan seksual luar biasa ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertimbangkan
hal ini sebagai suatu kejahatan genosida (United Nations General Assembly 2018
dan lihat Konvensi untuk Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948).
Aung San Suu Kyi, elit politik Myanmar dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian
untuk tahun 1991 sebagai pengakuan atas perjuangannya menjadikan Myanmar lepas
dari kolonialisme dan beralih menjadi negara demokrasi. Meskipun pada
persidangan genosida di The Hague Belanda pada Desember 2019, Aung San Suu Kyi
membela Myanmar atas tuduhan terhadap genosida Rohingya yang dianggapnya
sebagai “intercommunal violence” atau kekerasan
antarkomunitas dan ia pun tidak membahas kekejaman militer Myanmar terkait
pemerkosaan masal, pembakaran desa-desa, pembunuhan serta pengusiran terhadap
etnis Rohingya (Simons and Beech 2019). Pada 2021, pemerintahan dikudeta
oleh Pemerintah Junta Militer Myanmar yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing dengan
menangkap Aung San Suu Kyi dan elit politik lainnya dan belum menunjukkan
tanda-tanda adanya kemajuan dalam kasus Rohingya sejak pergantian pemerintahan
tersebut. Ketika penguasa politik menentang tindakan pemerkosaan masal sebagai
tindakan genosida, setidaknya ada suatu karakteristik dalam konflik Rohingya,
yakni adanya tindakan penormalan dan apologi kebrutalan yang selama ini terjadi
di negara itu sehingga pemerkosaan bukan dipahami sebagai bentuk tindakan
kriminal, melainkan simbol maskulinitas yang mana diwajarkan karena praktik itu
sering terjadi dan tidak dilarang secara normatif — disamping intensi
lain yang mengarah pada strategi atau kesediaan partisipasi para kriminil
tersebut atas dasar tekanan dan paksaan sosial (Wood 2018). Ini merupakan
bentuk kegagalan (struktural) negara dalam melindungi hak asasi manusia.
Peran serta negara menunjukkan tendensi serius bahwa Myanmar sedang membentuk identitas nasionalnya sebagai negara monoetnis dengan melekatkan atribut dan nilai budaya dari etnis mayoritasnya (Brown 1994). Islamophobia muncul sebagai salah satu penyebab konflik sebagaimana agama ini melekat dalam pandangan masyarakat Buddha Myanmar terhadap masyarakat Rohingya Muslim yang selanjutnya disebut sebagai ancaman budaya (Egreteau 2011). Menurut Egreteau, alasan tersebut diproduksi melalui rasialisasi berdasarkan stereotipe, fantasi, persepsi ancaman, dan inferioritas. Hal ini menjadi faktor pendorong terbesar terjadinya persekusi yang dilakukan oleh etnis mayoritas Myanmar terhadap etnis minoritas seperti Rohingya. Negara berperan dalam membentuk identitas sosial etnis Rohingya dengan cara meliyankan. Dianggapnya, mereka berbeda dengan masyarakat mayoritas Myanmar dalam hal apapun, termasuk di dalamnya memuat tindakan-tindakan yang bersifat diskriminatif. Inkonsistensi konsensus politik membuat intensitas konflik bertambah dan negara hanya merepresentasikan dominasi etnis mayoritas yang gagal dalam melindungi dan memenuhi hak asasi etnis minoritas yang berada di wilayahnya — terlebih sempat diakui sebagai etnis asli negara tersebut.
Dengan demikian, pertimbangan
konflik Rohingya juga sebagai konflik vertikal menjadi penting guna menyusun
resolusi konflik agar tepat sasaran dan efektif sesuai prioritas kebutuhan.
Konflik Rohingya bukan konflik horizontal semata melainkan juga konflik
vertikal. Hal ini dikarenakan adanya:
- Keterlibatan negara dalam upaya pembersihan etnis (serangan militer, pemerkosaan masal, dan sebagainya), dan
- Penolakan negara untuk mengakui status (identitas) etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar (ketiadaan pengakuan).
Pengakuan identitas etnis
Rohingya seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai suatu bentuk dilema bagi
negara atas pilihan moral atau realita, sebab pada kenyataannya pembersihan
etnis maupun tindakan persekusi itu merupakan suatu bentuk tindakan pelanggaran
hukum karena adanya pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya. Negara
sepatutnya menggunakan kekuatannya untuk meredakan konflik antaretnis bukan
memperkeruh keadaan. Kegagalan struktural mengakibatkan etnis Rohingya semakin
rapuh dan pada akhirnya banyak dari mereka yang dimungkinkan mudah terjerat
dalam tindakan-tindakan ilegal, seperti perdagangan manusia, gerakan
ekstrimisme, militansi, atau terorisme (Gaffar 2018).
Photo: Christopher Eden.
Referensi
Alam,
Jobair. 2019. “The Current Rohingya Crisis in Myanmar in Historical
Perspective.” Journal of Muslim Minority Affairs, 1-26.
doi:10.1080/13602004.2019.1575560.
Ansar,
Anas. 2020. “The Unfolding of Belonging, Exclusion and Exile: A Reflection on
the History of Rohingya Refugee Crisis in Southeast Asia.” Journal of
Muslim Minority Affairs, 1-16. doi:10.1080/13602004.2020.1819126.
Begum,
Thaslima. 2019. “Rape is not a by-product of conflict in Myanmar.” Independent,
9 Desember. Diakses pada 20 Oktober 2021.
https://www.independent.co.uk/voices/war-myanmar-burma-rohingya-muslims-a9239521.html.
Brown,
David 1994. The State and Ethnic Politics in Southeast Asia. London
dan New York: Routledge.
Egreteau,
Renaud. 2011. “Burmese Indians in contemporary Burma: Heritage, Influence, and
Perceptions since 1988.” Asian Ethnicity 12 (1): 33-54. doi:10.1080/14631369.2010.510869.
Gaffar,
Abdul. 2018. “Approaching the Rohingya Crisis: Calling for A Security
Governance Framework.” World Affairs: The Journal of International
Issues 22 (1): 98-121. https://www.jstor.org/stable/48520051.
Hancock,
Stephanie, dan Skye Wheeler. 2017. “'The Darkness of Humans’: Investigating
Mass Rape in Burma.” Human Rights Watch, November 16. Diakses pada
20 Oktober 2021.
https://www.hrw.org/news/2017/11/16/darkness-humans-investigating-mass-rape-burma.
International
Commission of Jurists. 2019. “Citizenship and Human Rights in Myanmar: Why Law
Reform is Urgent and Possible — A Legal Briefng).” Diakses pada 29 September
2021. https://www.icj.org/wp-content/uploads/2019/06/Myanmar-Citizenship-law-reform-Advocacy-Analysis-Brief-2019-ENG.pdf.
Simons,
Marlise, dan Hannah Beech. 2019. “Aung San Suu Kyi Defends Myanmar Against
Rohingya Genocide Accusations.” The New York Times, 11 Desember.
Diakses pada 20 Oktober 2021.
https://www.nytimes.com/2019/12/11/world/asia/aung-san-suu-kyi-rohingya-myanmar-genocide-hague.html.
Swazo,
Norman K., Sk. Tawfique, M. Haque, Md. Mahbubul Haque, dan Tasmia Nower. The
Rohingya Crisis a Moral, Ethnographic, and Policy Assessment 2021. Oxon dan
New York: Routledge.
United
Nations General Assembly. 1948. Convention on the Prevention and Punishment of
the Crime of Genocide. United Nations, Treaty Series 78. Diakses
pada 20 Oktober 2021. https://www.refworld.org/docid/3ae6b3ac0.html.
United
Nations General Assembly. 2018. “Report of the independent international
fact-finding mission on Myanmar.” A/HRC/39/64. Diakses pada 20 Oktober
2021. https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G18/274/54/PDF/G1827454.pdf?OpenElement.
Wood, Elisabeth Jean. 2018. “Rape as a Practice of War: Toward a Typology of Political Violence.” Politics & Society, 1-25. doi:10.1177/0032329218773710.

Social Media